BONEPOS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pendaftaran Pilkada sertak pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong,” ungkap Dasco, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut, dengan dibatalkannya paripurna DPR hari ini, mustahil DPR kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/8/2024) pekan depan, atau pada hari H pendaftaran pilkada.

Menurut Dasco, DPR hanya bisa menggelar rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis saja. Selain itu, Dasco juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna malam ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Achmad Baidowi menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang. (*)