BONEPOS.COM, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada, yang digelar hari ini, Kamis (22/8/2024) akhirnya ditunda.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, alasan penundaan rapat paripurna adalah karena belum memenuhi kuorum.

Hal tersebut diungkapkan Dasco kepada wartawan usai penundaan rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Rapat paripurna itu kan kewajiban dari anggota dewan, jadi seharusnya tidak ada surat imbauan atau apapun untuk hadir, ya harusnya kan hadir,” ucap Dasco.
Dasco menyebut, berdasarkan informasi yang Ia terima, banyak anggota DPR tidak hadir lantaran masih melakukan kunjungan kerja komisi-komisi di luar kota.

Sementara itu, terkait kelanjutan pengesahan revisi UU Pilkada, Dasco menuturkan, pihaknya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di parlemen.

“Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang tidak kuorum,” ungkap Dasco.

“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR ,” sambungnya.

Dijelaskan Dasco untuk penjadwalan ulang pelaksanaan paripurna, DPR kembali akan melakukan rapat pimpinan.

“Jika mengikuti jadwal paripurna di DPR RI, biasanya digelar pada Selasa dan Kamis,” tegasnya.

Adapun soal tenggat waktu pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus mendatang, Dasco tak ingin berspekulasi. Ia menyebut jika DPR punya mekanisme.

“Begini, kita ada mekanisme, kita harus ikuti aturan dan tatib yang berlaku. Kalau enggak nanti dibilang DPR kok enggak ikut aturan, ada apa nih? Kan begitu, sehingga kita harus hitung bener,” jelasnya.

“Nah sehingga kita harus ikut bener, dan apa yang kami lakukan kemarin-kemarin itu sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku, tentang revisi Undang-Undang Pilkada-nya,” terang Dasco. (*)