BONEPOS.COM, BONE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi (vermin) persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone.
Pengawasan ini dilakukan Bawaslu sejak proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone selesai, yakni tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Bawaslu melakukan pengawasan langsung dan melekat dengan mendatangi kantor KPU Bone untuk memastikan proses vermin yang dilakukan berjalan sesuai dengan regulasi dan juknis yang berlaku.
Penanggungjawab Timfas Pengawasan Bawaslu Bone, Rohzali mengatakan, bahwa saat ini pihaknya melakukan pengawasan langsung vermin yang dilakukan operator Silonkada.
“Kami melakukan pengawasan langsung vermin yang dilakukan operator Silonkada. Pengawasan yang dilakukan dengan mencermati dokumen fisik persyaratan dengan dokumen yang terdapat di Silonkada,” kata Rohzali, Rabu (4/9/2024).
Rohzali mengungkapkan, terkait adanya perbaikan dokumen dari hasil vermin, akan disampaikan kepada pasangan calon oleh pihak KPU selambat-lambatnya 5 September 2024.
“Pemberitahuan hasil vermin pasangan calon akan disampaikan oleh KPU Bone kepada pasangan calon pada tanggal 5 September 2024 untuk diketahui apakah terdapat perbaikan dokumen persyaratan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU Bone telah melakukan vermin berupa klarifikasi dokumen ijazah pasangan calon di beberapa daerah dengan mendatangi langsung tempat pasangan calon mengenyam pendidikannya.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan pernyataan dan surat keterangan dari instansi pendidikan masing – masing karena terdapat perbedaan nama pasangan calon di identitasĀ danĀ ijazah.
Baca Selanjutnya di halaman berikut
Tinggalkan Balasan