BONEPOS.COM, SINJAI – KD, Seorang pria di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran memperkosa menantunya sendiri.

Perbuatan pelaku dilakukan sebanyak dua kali dengan cara mengikat tangan dan mengancam korban.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, kejadian itu terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai pada Agustus lalu.

“Pemerkosaan yang dilakukan seorang mertua kepada menantunya sendiri atau istri dari anaknya. Pelakunya sudah diamankan,” kata Rahmatullah, Jumat (6/9/2024).

Rahmatullah menjelaskan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap menantunya saat anak dan istrinya berangkat kerja.

“Pelaku memperkosa menantunya di rumahnya sendiri sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan saat anak dan istri dari pelaku tidak berada di rumah,” jelasnya.

Rahmatullah mengungkapkan, kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah korban berhasil kabur dari rumah mertuanya itu.

Dimana kala itu, korban meminta tolong kepada rekannya pria berinisial AN (24) untuk dijemput dan diantar pulang ke rumah orang tuanya.

“Keesokan harinya korban dijemput oleh suaminya. Saat itu korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya,” terangnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sinjai.

“Pelaku diamankan di rumahnya, di Dusun Banoa, Desa Suka Maju, Kecamatan Tellulimpoe pada Sabtu, 31 Agustus,” tegasnya.