BONEPOS.COM, MAROS – Bakal Calon Bupati Maros Chaidir Syam hingga kini belum menentukan siapa sosok pengganti Suhartina Bohari sebagai bakal calon Wakil Bupati di Pilkada Maros, pasca dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami masih terus melakukan konsolidasi internal, utamanya ke semua partai pendukung. Iya ini karena deadline waktunya sangat mepet jadi harus dikebut,” kata Ketua tim pasangan Chaidir-Suhartina, Marjan, Minggu (08/09/2024).
Marjan mengungkapkan, bahwa sampai saat ini seluruh perwakilan partai pendukung sudah berada di Jakarta untuk mengurus kembali perubahan surat rekomendasi model B1 KWK.
Terkait siapa sosok pengganti Suhartina sebagai calon Wakil Bupati, Marjan mengaku masih dalam tahap penggodokan dan negosiasi. Pasalnya, pasca keputusan TMS itu semua partai pengusung mengajukan nama.
“Jadi memang semua partai pendukung kita merekomendasikan nama untuk menggantikan ibu (Suhartina). Nah sampai detik ini juga masih dalam proses,” ungkapnya.
Terkait polemik ini, Marjan meminta kepada semua lapisan masyarakat Maros untuk sama-sama mendokan Chaidir dan Suhartina tetap dalam kebaikan dan lindungan Tuhan.
“Mohon doanya saja biar semua ini berjalan dengan baik dan keduanya (Chaidir – Suhartina) tetap dalam lindungan Allah,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari dinyatakan tidak lolos tes kesehatan calon kepala daerah (Cakada). Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil tes Kesehatan dan hasil penelitian dokumen persyaratan calon kepada LO Paslon pada Sabtu (07/09/2024). Hasilnya Chaidir Syam dinyatakan MS, sedangkan Suhartina TMS.
“Sudah kami serahkan tadi. Secara akumulasi bahwa calon bupati memenuhi syarat, dan calon wakil bupatinya tidak memenuhi syarat,” kata Edi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (07/09/2024).
Meski demikian, Edi tidak bisa menjelaskan secara detail, apa penyebab Suhartina TMS. Memang ada 20 item yang diperiksa saat tes kesehatan, termasuk tes narkotika.
“Tidak memenuhi syarat, persoalan itu. Ibu Wakil Bupati tidak memenuhi syarat. Tidak bisa saya sampaikan detailnya. Intinya tidak memenuhi syarat untuk tes kesehatan,” ujarnya.
Edi menjelaskan, bahwa pihak KPU Maros telah meminta pergantian kepada Chaidir untuk melakukan pergantian pasangan. Batas pergantian pasangan sampai 15 September 2024.
“Iya, itu pergantian. Kami sudah sampaikan tim paslon untuk kami beri Waktu 3 hari untuk pergantian, sesuai regulasi. Kalau dalam tiga hari tidak ada pergantian, maka Paslon dinyatakan gugur,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan