BONEPOS.COM, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memberikan kesempatan kepada seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melengkapi berkasnya.
Batas pemberian waktu perbaikan berkas sejak par Paslon mendaftar di KPU hingga tanggal 8 September 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Jeneponto Devisi Teknis, Arifandi.
“Batas tertanggal ini hari tgl 8 September sampai pukul 23.59, Jadwal perbaikan 6-8 September 2024,” ujarnya via WhatsApp, Minggu (8/9/2024).
Menurutnya, Paslon yang tak menyerahkan berkas perbaikan hingga batas yang ditentukan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Meski demikian, ke 4 Paslon sudah menyetor perbaikan berkas kepada KPU.
“Alhamdulillah sudah melakukan perbaikan semua,” ungkapnya.
Adapun berkas perbaikan ke 4 pasangan calon yang diminta untuk di lengkapi yakni tanda terima LHKPN-nya, adanya perbedaan nama dengan Ijazah, salah upload dokumen dan legalisir Ijazah.
Penulis: Rakib

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.