BONEPOS.COM, BONE – Yasir Machmud angkat bicara soal perdebatan penyesuaian nama dan titel Andi Asman Sulaiman (AAS) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Ketua Tim pemenangan pasangan Cabup-Cawabup Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin ini meyebut, hal tersebut adalah hal yang biasa.

“AAS ini, bukan melakukan perubahan nama di PN, tapi hanya melakukan perbaikan atau penyesuain nama dan titel,” Kata Yasir, Senin (9/9/2024).

Yasir menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan karena ada beberapa dokumen persyaratan Cabup yang diminta oleh KPU Bone.

“Sesuai dengan permintaan KPU. Ini kan harus disesuaikan dengan nama dan titel aslinya, seperti halnya ijasah,” jelasnya.

“Kalau ada yang mengatakan itu perubahan nama saya rasa itu keliru, yang benar adalah penyesuaian identitas sesuai aslinya,” sambungnya.

Yasir mencontohkan ketika Ia maju pada Pileg 2024 lalu, dimana Ia melakukan perbaikan dan penyesuaian nama di PN.

Hal itu dilakukan Yasir karena ada beberapa dokumen miliknya yang wajib harus disesuaikan dengan nama asli.

“Ketika kemarin maju sebagai Caleg, saya mengajukan perbaikan atau penyesuain nama di PN. Ini persoalan biasa tidak perlu dibesar-besarkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Andi Asman melakukan penyesuian nama dan title di PN Watampone, guna menyelaraskan beberapa dokumen penting miliknya.

Dokumen tersebut diantaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dimana dirinya bernama Andi Asman Sulaiman. Namun pada akte kelahiran hanya tertulis dengan nama, Asman.

Nama Asman juga tercatat dalam tiga ijazah miliknya yakni mulai SD Inpres No.10/73 Mappesangka tanggal 10 Juni 1991.

Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri Ponre, tanggal 4 Juni 1994, serta Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Lappariaja, tanggal 31 Mei 1997.

Baca Selanjutnya di halaman berikut