BONEPOS.COM, BONE – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan oknum Lurah dan Kepala Desa, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kini tengah ditangani Polisi.

Hal itu berdasarkan hasil rapat kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone, pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone, Nur Alim menjelaskan bahwa selama 1 minggu penuh Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses klarifikasi termasuk memintai keterangan ahli.

Nur Alim mengungkapkan, bahwa dalam kasus tersebut, selain ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan netralitas Kepala Desa juga terdapat dugaan pelanggaran pidana.

“Keputusan diambil setelah dilakukan rapat pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu Kabupaten Bone terkait bukti, keterangan berbagai pihak mengenai fakta-fakta yang ada.” ungkapnya.

Lanjut Nur Alim, adapun hasil pemeriksaan Sentra Gakkumdu ini telah diserahkan ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Kami menyerahkan dua berkas penerusan tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE serta LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE,” terangnya.

Adapun oknum Lurah dan Kepala Desa ini diduga melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang mengatur pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bone, Alwi berharap, kasus dugaan pelangaran pemilu ini menjadi perhatian kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga tindakan selama Pilkada 2024 berjalan.

“Kedepannya seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya, karena dalam proses pemilihan semua berpotensi melanggar tindak pidana,” tegasnya. (*)