BONEPOS.COM, BONE – Lantaran terlibat dugaan tindak pidana Korupsi, seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan masuk bui.
Dia adalah NL Mantan Kades Laoni, Kecamatan Cenrana Bone. NL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dieksekusi oleh Kejari Cabang Pompanua, Kamis 17/9/2024.
Kacabjari Pompanua Handoko melalui kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Akhmad mengatakan Mantan Kades Laoni terlibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019-2020.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang ditemukan inspektorat daerah sebesar Rp. 409.680.094,00,” Kata Khairil, Kamis malam.
Dijelaskan Khairil, bahwa kerugian itu merupakan pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dimana dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Tersangka N L ini telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,” Tambahnya
Tersangka N L disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (*)
Tinggalkan Balasan