BONEPOS.COM, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di TPS 001 Desa Mario, Kecamatan Mare, Senin (2/12/2024).
PSU ini berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Kecamatan Mare Nomor 064/KA.02/K.SN-21-03.15/11/2024 Tanggal 30 November 2024.
Ketua Panwascam Mare Iwan Taruna mengatakan, bahwa rekomendasi dikeluarkan atas dasar laporan pengawas di TPS ini terdapat indikasi dugaan pelanggaran.
“Setelah melakukan pengkajian hukum, terdapat dua orang yang menggunakan hak pilihnya kategori Pemilih Tambahan (DPK) memakai KTP Elektronik Jeneponto dan Bulukumba pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, lalu mengkoordinasikan ke Bawaslu kabupaten dan selanjutnya direkomendasikan ke PPK Kecamatan Mare untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang” kata Iwan.
Ketua Bawaslu Bone Alwi mengapresiasi perjuangan pengawas yang melakukan tugas pengawasan secara melekat dan maksimal terhadap PSU Pilkada 2024.
“Sehari sebelum pelaksanaan PSU, kami telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas di Kecamatan Mare untuk melakukan pengawasan melekat terkait prosedur dan mekanisme agar tidak ada kekeliruan yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS serta intens berkoordinasi dengan PPK,” kata Alwi.
Selain itu terhadap pengawasan yang dilakukan tidak lupa dituangkan dalam Form A laporan hasil pengawasan.
Alwi berharap pelaksanaan PSU ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bone.
“Serta mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran,” ucapnya.
(*)
Tinggalkan Balasan