BONEPOS.COM, BONE – Polres Bone memunahkan barang bukti 12 paket sabu, Senin (2/12/2024). Barang haram ini merupakan hasil penangkapan dua terduga pelaku sabu baru-baru ini.

Pemusnahan barang bukti sabu ini disaksikan langsung dari BNNK Bone, Kejaksaan, Kalapas serta perwakilan dari Forbes Anti Narkoba Bone

Dua orang yang diamankan sebelumnya yakni HA dan WD di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, kedua tersangka diamankan di pinggir jalan sedang menyimpan sabu sebanyak 12 paket besar.

“Keterangan kedua tersangka mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dari Mangkutana dan dari Kabupaten Luwu Timur, diterima dengan cara sistem tempel yang dimiliki pelaku lainya SC sedang berada di Malaysia,” kata Erwin, Senin 2/12/2024.

Kedua tersangka yang diamankan ini kemudian diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut. Keduanya dijanjikan imbalan Rp4 juta.

“Namun kepolisian berhasil menemukan informasi tersebut sehingga anggota terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan HA dan WD,” katanya.

(*)