BONEPOS.COM, MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Imam Hud dijemput paksa jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat (6/12/2024).
Imam dijemput paksa saat sedang ngopi di salah satu warung kopi, Jalan Bonto Manai, sekira pukul 14.30 Wita.
“Kami jemput terpidana di Warkop Berpikir Jl Bonto Manai sekitar pukul 14.30 Wita. Kemudian kami eksekusi ke Lapas Gunungsari untuk menjalani proses pidananya,” kata Kasi Pidsus Kejari Makassar Arifuddin Achmad, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Arifuddin mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri Makassar terhadap Imam Hud.
Dalam amar putusan yang diterbitkan pada 20 Mei 2024, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
“Putusannya menyatakan Imam Hud terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair dua bulan kurungan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana operasional Satpol PP yang seharusnya dialokasikan untuk honorarium di 14 kecamatan di Makassar.
Penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang signifikan hingga mencapai Rp4,8 miliar.
(*)
Tinggalkan Balasan