BONEPOS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Ahmad Susanto atas kasus dugaan korupsi dana hibah.

Ahmad Susanto ditetapkan tersangka pada Senin (9/12/2024) usai menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar mengatakan, setelah penetapan tersangka, Ahmad Susanto langsung ditahan.

“Akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ucapnya.

Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya yakni MT selaku Sekkum KONI dan RNS selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar.

“Para tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Gunung Sari Makassar selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah.

(*)