BONEPOS.COM, MAKASSAR – Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Andi Erwin Terwo tengah mengupayakan untuk membuat peraturan daerah Sulawesi Selatan tentang transortasi. Hal ini untuk memperkuat legitimasi dalam menegakkan peraturan perhubungan.

Hal ini disampaikan Andi Erwin dalam rapat pemaparan Tatanan Transportasi Wilayah (Tatrawil) di Kantor Dinas Perhubungan, Rabu, 4 Desember 2024.

Andi Erwin mengungkapakan hal mendasar pembuatan peraturan daerah perhubungan yang tengah digagasnya.

Saat ini kata dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam hal penegakan hukum perhubungan. Ada begitu banyak pelanggaran yang terjadi di depan mata.

“Bus besar AKAP misalnya yang singgah disembarang tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Itu tidak boleh, berbahaya untuk pengendara lain,” katanya.

“Bahkan di depan kantor (Dinas Perhubungan) bus itu singgah mengambil penumpang, di depan mata,” sambungnya.

Masalah lainnya yakni KIR atau Uji Kendaraan Bermotor. Menurutnya, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap truk over load dan over dimension (ODOL).

“Banyak sekali truk pengangkut barang itu yang mengalami lakalantas, setelah diperiksa kendaraan ini ternyata tidak laik jalan,” ujarnya.

Dengan adanya pengetatan, maka pengusaha diharapkan dapat patuh dan memperhatikan kapasitas angkut kendaraannya.

(*)