BONEPOS.COM, MAKASSAR – Pemprov Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.657.527 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1423/12 Februari/Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulsel Tahun 2025.

Surat Keputusan Gubernur Sulsel tentang Penetapan UMP 2025 dibacakan Kabid Hibungan Industrial Disnakertrans Sulsel Raodah pada Rabu (11/12/2024).

“Memutuskan penetapan UMP Sulsel tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” kata Raodah di ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel.

Pada keputusan Gubernur tentang UMP 2025 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Selain itu, upah minimum sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Selanjutnya, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menyiapkan struktur dan skala upah.

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari UMP tahun 2025 dalam hal perusahaan tidak mematuhi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan di uu.

Pekerja atau buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan.

(*)