BONEPOS.COM, BONE – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berinisial SN, dilaporkan ke Polisi.

Ia dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah menggelapkan sebuah mobil rental jenis Daihatsu Xenia.

Hal tersebut berdasarkan dengan nomor laporan polisi, 175/VIII/2024 Polsek Tanete Riattang, Sabtu (24/8/2024).

Afdal selaku pemilik mobil mengungkapkan, penggelapan mobil tersebut terjadi sejak 27 Juli 2024 lalu.

Kala itu, terduga pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia hijau metalik dengan nomor polisi DW 1206 EE miliknya selama tiga hari.

Afdal menyebut, SN datang untuk merental mobil tersebut dengan kesepakatan Rental selama tiga hari biaya sewa Rp. 300 ribu.

“Seharusnya di kembalikan 29 Juli 2024. Namun, setiap kali saya hubungi, selalu banyak alasanya hingga hilang kabar,” ungkap Afdal Senin (16/12/2024).

Kemudian Afdal berupaya mencari kontak pelaku dari kerabatnya. Alhasil Dia menghubungi pelaku dan pelaku mengaku kalau mobil tersebut sudah digadaikan.

“Saya hubungi nomornya Ini pelaku ada di Kalimantan saat saya tanya dimana itu mobil Ia bilang sudah di gadaikan,” terang Afdal. (*)