BONEPOS.COM, MAKASSAR – Polisi memeriksa 11 saksi untuk mengungkap kasus penembakan di Desa Pattuku Limpo, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menewaskan pengacara Rudi S Gani (49).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan, bahwa sampai saat ini, Polisi telah memeriksa 11 saksi yang berada di lokasi kejadian.
Salah satu saksi yang diperiksa di antaranya adalah istri korban. Seluruh keterangan saksi saat ini sedang didalami untuk mengungkap siapa pelaku penembakan tersebut.
“Kami terus melakukan pendalaman kasus dengan bekerja sama dengan Polda Sulsel dan Polres Bone. Tim gabungan telah dibentuk untuk memastikan terungkapnya pelaku dan menangani kasus ini dengan serius,” ungkap Didik. Kamis (2/1/2025).
Lanjut Didik, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap peluru yang ditemukan, disimpulkan bahwa peluru tersebut berjenis mimis slug dengan spesifikasi kaliber 8 mm.
Dijelaskannya bahwa peluru itu digunakan pada senjata jenis senapan angin PCP, bukan senjata api organik. Hal ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jenis senjata dan motif penembakan.
“Itu adalah proyektil dari senapan angin, kalibernya 8 mm. Jadi saya tegaskan, senjata yang digunakan itu bukan senjata api,” tegas Didik.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Rudi tewas ditembak di Dusun Limpoe, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Selasa (31/12/2024)
Insiden penembakan itu terjadi sekitar pukul 21.50 Wita. Dimana saat itu korban tengah makan bersama istri dan kerabatnya di dalam rumah. (*)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.