BONEPOS.COM, BONE – Tiga orang warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diringkus Polisi lantaran membawa narkotika diduga jenis sabu.

Mereka diamankan di Jalan Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, pada Selasa (31/12/2024), sekira pukul 18.30 WITA.

Identitas ketiga warga tersebut masing-masing berinisial AL (36), AN (27) dan AI (24), warga Maccili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu.

“AL tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu,” ungkap Aswar.

Lanjut Aswar, bahwa saat diintrogasi, AL mengaku jika sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik F yang merupakan sahabat pelaku.

Adapun dua pelaku lainnya diamankan lantaran mengaku jika sebelumnya mereka pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Kedua pelaku mengaku kalau sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu dan Hasil Urine Positif Metamfetamina,” terang Aswar.

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bone, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya diamankan di Mapolres Bone. Sedangkan F sahabat AL masih dalam pengejaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone,” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (*)