BONEPOS.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan 14 Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memenangkan Pilkada 2024.
Penetapan Kepala Daerah terpilih di Sulsel ini dijadwalkan pada Kamis 9 Januari 2025, besok. Adapun 11 Kepala Daerah lainnya termasuk Pilgub Sulsel masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 6 Januari 2025 lalu.
Surat tersebut menginstruksikan KPU di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menetapkan Paslon terpilih dalam waktu maksimal tiga hari setelah menerima BPRK dari MK, dengan catatan wilayah tersebut tidak mengalami sengketa pemilu.
“Surat ini berlaku bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terlibat sengketa hasil pemilu di MK. Ada 14 daerah di Sulsel yang tidak tercatat dalam e-BRPK,” kata Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada wartawan.
Ahmad menyebutkan, daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada yakni Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Ahmad menambahkan, meskipun aturan menetapkan kepala daerah bisa dilakukan dalam waktu tiga hari setelah BPRK diterima, KPU Sulsel telah mengarahkan agar seluruh penetapan dilakukan serentak pada 9 Januari.
Sementara itu, adapun daerah wilayah lain seperti Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar serta Pilgub Sulsel masih dalam proses sengketa di MK.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.