BONEPOS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Krisyanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan oleh Hasto.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Permohonan praperadilan itu diajukan hari ini. Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar Selasa, 21 Januari 2025.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Krisyanto sebagai kasus suap dan peringatan penyidikan terhadap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.
Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur.
(*)
Tinggalkan Balasan