BONEPOS.COM, MAKASSAR – Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati yang diwakili oleh Ketua Murlianto dan Wakil Ketua Syamsuddin Nur melaporkan Moh Ramdhan Pomanto ke polisi terkai fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online.

Menurut Murlianto, apa yang disampaikan Danny adalah fitnah karena penyaluran pupuk subsidi oleh Kementerian BUMN, yaitu PT. Pupuk Indonesia.

“Begitu pula pengadaan lain yang terkait juga dilakukan oleh BUMN di bidang masing-masing, sehingga tuduhan yang dialamatkan oleh Danny Pomanto merupakan fitnah yang telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE,” kata Murlianto, di Mapolda Sulsel, Jumat (10/1/2025).

Menurutnya, Danny Pomanto seperti yang disampaikan di persidangan menuduh Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi untuk memenangkan pasangan Andalan Hati.

“Padahal bantuan pupuk itu dari pemerintah untuk membantu para petani di seluruh Indonesia. Bantuan pupuk itu disalurkan oleh Pupuk Indonesia Holding yang berada di bawah koordinasi BUMN, bukan Kementerian Pertanian. Jadi tuduhan itu fitnah besar dan keji,” bebernya.

Menurut Murlianto yang akrab disapa Anto, karena perlu dijelaskan pemberian bantuan dilakukan tidak ada kaitan dengan Kementerian Pertanian, seperti contohnya Pupuk itu adalah ranahnya PT. Pupuk Indonesia di bawah naungan Kementerian BUMN.
Baca selengkapnya di halaman berikut