Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Moch Arief Cahyono mengimbau berbagai pihak agar distribusi pupuk bersubsidi tidak dipolitisasi.

“Pupuk bersubsidi adalah program strategis pemerintah untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Kami berharap isu ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” ujar juru bicara Kementan, Kamis (9/1/2024).

Arief menambahkan tidak mungkin distribusi pupuk bersubsidi dihentikan hanya karena alasan politis, seperti Pemilu, Pilpres ataupun Pilkada.

“Pemerintah juga memastikan tambahan alokasi pupuk berlaku merata di seluruh Indonesia,” kata Arie.

Pj Gubernur Sulsel Fadjry Djufry yang menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi bukan merupakan kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan), melainkan dilakukan oleh BUMN Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Penegasan ini disampaikan Fadjry untuk meluruskan sejumlah pemberitaan di media massa yang keliru namun dijadikan acuan.

Bukan Hanya di Sulsel
Baca selengkapnya di halaman berikut