BONEPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dokumen untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Krisyanto. Lembaga antirasuah ini yakin gugatan elite partai moncong putih itu kalah di pengadilan.
Berkaca pada kasus mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, status tersangkanya dinyatakan gugur di pengadilan setelah memenangkan praperadilan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses hukum terhadap Hasto berbeda dengan Sahbirin Noor.
Asep menjelaskan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Terlebih, kata dia, Hasto juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikan menjadi tersangka.
Sementara Sahbirin Noor menang praperadilan lantaran belum diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, perkara yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi. Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Minggu (12/1/2025).
Kendati meyakini Hasto akan kalah di praperadilan, KPK tetap menyiapkan berbagai dokumen untuk melawan upaya hukum yang dilayangkan elite PDIP tersebut.
Menurut Asep, biro hukum bakal berdiskusi dengan penyidik untuk menjawab materi gugatan Hasto.
“Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, Biro Hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” pungkasnya.
(*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.