BONEPOS.COM, BONE – Tenaga kesehatan sukarela di Kabupaten Bone menggelar aksi demonstrasi, Senin (13/1/2025). Mereka menuntut upah yang layak dan terakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka menyebutkan bahwa syarat administrasi untuk ikut seleksi PPPK terkesan diskriminatif.

Salah satu syarat tersebut antara lain adalah harus memiliki SK honorer dan slip gaji. Sementara selama mereka mengabdi hanya diupah Rp50 ribu per bulan.

“Kami sudah bertahun-tahun bahkan belasan tahun telah mengabdi dengan kompensasi hanya Rp50ribu per bulan namun kami tidak pernah masuk dalam pendataan database,” kata koordinator aksi, Astie.

Astie menyebut, ia dan rekan-rekannya tidak memiliki kesempatan yang sama untuk ikut dalam seleksi PPPK.

“Kami hanya meminta kepastian status untuk bisa terdaftar di database, karena itu menjadi salah satu syarat administrasi untuk bisa ikut mendaftar PPPK,” katanya.

Astie mengakui, bahwa memang sejak awal saat melamar kerja di Puskesmas atau instansi tempat mengabdi, surat perjanjian yang ditandatangani tidak dibolehkan menuntut gaji dan pengangkatan CPNS.

Namu menurut dia, hal tersebut dianggap tidak manusiawi, sementara beban kerjanya sama dengan yang lain.

“Tenaga kesehatan sukarela di Bone masih ada sekitar seribuan lebih yang belum terdaftar di database, kami para nakes sukarela merasa dianak tirikan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bone drg Yusuf yang menerima aspirasi para nakes ini mengatakan bahwa pihaknya ikut prihatin terkait nasib para nakes sukarela ini yang selama ini telah berkontribusi besar dalam melakukan pelayanan.

Namun, ia mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan sebab sudah ada regulasi yang mengatur syarat seleksi PPPK.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengkoordinasikan aspirasi nakes sukarela ini kepada pihak terkait.

“Kami tidak memiliki kewenangan akan hal itu, namun kami juga tidak akan tinggal diam kami akan mengkoordinasikan ke pihak- pihak terkait mengenai nasib para nakes sukarela ini,” katanya.

(*)