BONEPOS.COM, MIAMI – Pemerintah Amerika Serikat melarang keras edeologi transgender di militer. Perintah eksekutif terkait larangan ini sudah diteken Presiden Donald Trump pada Senin (27/1/2025).

“Untuk memastikan bahwa kita memiliki kekuatan tempur yang paling mematikan di dunia, kita akan menyingkirkan ideologi transgender dari militer kita,” kata Trump pada pertemuan Kongres Partai Republik di Miami dikutip.

Trump sebelumnya telah berjanji untuk menerapkan kembali larangan terhadap pasukan transgender. Namun belum jelas langkah spesifik apa yang akan dituangkan dalam peraturan baru tersebut.

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan perintah itu akan mencakup “penghapusan radikalisme gender di militer.”

Warga Amerika transgender telah menghadapi berbagai perubahan kebijakan terkait pelayanan militer dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya pemerintahan Demokrat berupaya mengizinkan mereka untuk melayani secara terbuka.

Militer AS mencabut larangan bagi tentara transgender melayani di angkatan bersenjata pada 2016 lalu di bawah kepemimpinan Presiden Barack Obama pada masa jabatan keduanya.

Di bawah kebijakan itu, tentara transgender yang sudah melayani diperbolehkan untuk melakukannya secara terbuka, dan penerimaan rekrut transgender dijadwalkan dimulai pada 1 Juli 2017.

Namun saat Trump menjabat sebagai presiden AS di periode pertamanya mulai 2017, Trump menunda kebijakan tersebut hingga 2018 sebelum akhirnya memutuskan untuk membalikkan kebijakan itu sepenuhnya.

Trump mengklaim bahwa tentara transgender mengganggu, mahal, dan merusak kesiapan militer serta kebersamaan di antara prajurit.

Setelah itu, Joe Biden pada 2021 memperbolehkan transgender masuk militer AS. Ia mengatakan bahwa mengatakan bahwa semua warga Amerika yang memenuhi syarat untuk melayani seharusnya dapat melakukannya.

(*)