BONEPOS.COM, MAKASSAR – Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 ditunda atau diundur dari jadwal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, pelantikan dijadwalkan akan digelar pada Kamis 6 Februari 2025 mendatang, namun pelantikan itu diundur ke 18-20 Februari 2025.

Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry yang dikonfirmasi membenarkan. Menurut Dia pihaknya menunggu surat resmi perihal perubahan jadwal tersebut.

“Iya (Ditunda) menurut informasi, kita lagi menunggu surat resminya. Rencana akan ada perubahan antara 18-20 Februari,” kata Prof Fadjry Jumat (31/1/2025).

Dia menjelaskan, penudaan tersebut terkait adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan dismissal pada 4-5 Februari 2025.

“Kalau tidak lanjut kan bisa ikut pelantikan ini (18-20 Februari), kalau lanjut kan masih berproses lagi. Bisa April, bisa Maret,” jelasnya.

“Pemerintah kan sudah sepakat (Komisi II DPR RI) cuman waktu aja yang menunggu sidang MK itu, supaya lebih banyak nanti. Mungkin pertimbangannya,” sambungnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena informasi yang diterima masih pemberitahuan awal.

“Kita ini lagi menunggu surat dulu, surat resmi. Tadi baru pemberitahuan awal dari Kemendagri,” terangnya.

Untuk diketahui, MK akan membacakan putusan dismissal untuk gugatan yang masuk ke persidangan lanjutan pada 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.

Untuk Sulsel sendiri, ada 11 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan di MK.

Diantaranya Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar, termasuk Pilgub Sulsel.

Adapun daerah yang tidak bersengketa pada Pilkada yakni Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. (*)