BONEPOS.COM, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang, Sinjai tahun 2020.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SHW, yang menjabat sebagai Direktur Teknis PT PUG, serta AA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua tersangka tersebut diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,78 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi derah irigasi ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-29/P.4.31/Fd.1/05/2024 pada 20 Mei 2024.

Proyek rehabilitasi daerah irigasi itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp7,5 miliar.

PT PUG sebagai pelaksana proyek mengantongi nilai kontrak Rp4,35 miliar termasuk pajak, dengan target penyelesaian dalam 140 hari kalender, sejak 6 Agustus hingga 23 Desember 2020.

Namun, dalam perjalanannya, proyek ini diduga tidak berjalan sesuai prosedur. Tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Setelah pemeriksaan intensif selama enam jam pada 30 Januari 2025, SHW dan AA resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejari Sinjai tertanggal 25 November 2024.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Ngeri Sinjai mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

SHW ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-5/P.4.31/Fd.1/01/2025, sementara AA ditahan dengan Surat Perintah Nomor Print-4/P.4.31/Fd.1/01/2025.

Setelah pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 WITA.