BONEPOS.COM, JAKARTA – Dana desa bocor. Anggaran yang sedianya digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran digunakan kepala desa untuk judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan dugaan penyelewengan ini.
PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatra Utara telah menggunakan dana desa untuk judol.
PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.
“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Senin, 20 Januari 2025, dikutip.
Dia menjelaskan bahwa temuan tersebut didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan. Temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait.
“Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujar Ivan Yustiavandana.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa temuan PPATK soal dugaan dana desa dipakai untuk judol perlu dibawa ke ranah hukum.
“Kalau memang itu benar, ya seret ke ranah hukum saja. Seret ke ranah hukum!” katanya usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Selain itu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Komisi II DPR akan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
“Karena kalau itu dilakukan (dana desa dipakai judol), saya kira berarti ada dua titik lemah. Satu, titik lemah pengawasan. Dan yang kedua, titik lemah penegakan hukum,” tuturnya.
Adapun Komisi II DPR mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.
Mendes PDT Siap Sikat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku, siap menindak tegas atau “menyikat” oknum kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa, seperti menggunakan dana tersebut untuk judol.
Baca selengkapnya di halaman berikut