“Satu-dua hari ini ada kepala desa di suatu desa dana desanya diambil buat judi online. Wah ini, saya ‘sikat’ itu nanti melalui polisi dan jaksa,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

Yandri Susanto menekankan pula bahwa Kemendes PDT tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan dana desa.

“Jadi tidak ada toleransi. Kami menteri, wamen, pasti tidak akan melindungi itu,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua MPR itu mengingatkan agar setiap kepala desa menjaga tanggung jawab yang telah diberikan oleh negara kepada mereka.

“Jadi mohon, kewibawaan, kehormatan bapak/ibu (kepala desa) itu tolong dijaga, jangan sampai tercederai oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab,” kata Yandri Susanto.

(*)