BONEPOS.COM, SELAYAR – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepeulauan Selayar berinisial AW ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepala dusun dan kepala desa. Pemalsuan ini untuk penerimaan alat pertanian.

Penetapan tersangka terhadap AW setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (31/1/2025).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap laporan tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kapolres Selayar AKBP Adnan Pandibu, dikutip.

Sebelumnya, AW yang saat itu masih berstrus calon anggota legislatif diduga melakukan pemalsuan tanda tangan kepala Dusun Parang dan kepala Desa Bontomalling untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian.

AW membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat kades untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya.

Dengan pergantian penerima, 11 warga merasa dirugikan dengan batalnya bantuan tersebut.

Selain memalsukan tandatangan kadus dan kades serta penerima bantuan, AW juga membuat stempel sendiri. Begitupun dengan nomor register.

Pemalsuan tanda tangan tangan tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, Tanggal 12 September 2024.

(*)