BONEPOS.COM, JAKARTA – Larangan pengecer menjual Elpiji 3 Kilogram (Kg) resmi dicabut, per hari Selasa (4/2/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.

“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dasco menjelaskan, sebelumnya ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat.

Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer.

“Pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” jelasnya.

Lebih jauh kata Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.

“Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak bisa lagi membeli elpiji 3 kg yang diperuntukan bagi warga miskin di tingkat pengecer.

Akibatnya, dari kebijakan tersebut, gas 3 kg sulit didapatkan. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan.

Polemik ini pun langsung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait. (*)