BONEPOS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan larangan penjualan Elpiji 3 Kilogram oleh pengecer. Itu setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung.
Wakil Ketua DPR Sufi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo telah memerintahkan Kementerian ESDM kembali membolehkan penjualan Elpiji 3 Kg di tingkat pengecer. Tetapi bakal ada aturan yang menerbitkan harga Elpiji 3 Kg.
“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
“Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” lanjutnya.
Ia menuturkan langkah tersebut diputuskan Prabowo setelah melihat situasi dan kondisi di lapangan. Sejak Kementerian ESDM menerapkan aturan LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina pada 1 Februari 2025, masyarakat kesulitan dapat tabung gas melon tersebut.
“Melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan. Administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ucap Dasco.
Dasco juga memastikan tak ada kelangkaan stok LPG 3 kg. “Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” katanya.
Mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, tapi sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina. Akibatnya, warga kesulitan mendapatkan tabung gas dan harus mengantre panjang di pangkalan.
Kementerian ESDM kemudian sempat merumuskan solusi, salah satunya menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi jika bisa memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan pengecer LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3kg. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer elpiji 3 kg.
(*)