BONEPOS.COM, JAKARTA – Sengketa Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) Makassar, ditolak alias gagal berlanjut ke sidang pembuktian.
Hal itu berdasarkan putusan dismissal Mahkamah Konsitusi (MK) yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa, (4/2/2025) malam.
MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” ucap Hakim.
“Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” Sambungnya.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel 2024.
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara.
Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.