BONEPOS.COM, JAKARTA – Sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) gagal berlanjut ke sidang pembuktian.

Hal tersebut berdasarkan putusan dismissal Mahkamah Konsitusi (MK) yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa, (4/2/2025).

MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” ucap Hakim.

“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara mendalilkan pelanggaran secara terstruktur dan sistematis yang menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilwalkot Makassar.

Anomali ini ditandai dengan banyaknya pemilih dalam satu kartu keluarga (KK), tetapi memilih pada tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh pada Jumat (10/1/2025).

Pilwalkot Kota Makassar sendiri diikuti empat pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Munafri Arifuddin- Aliyah

Mustika (319.112 suara), pasangan calon nomor urut 2 atas nama Andi Seto Gadhista Asapa- Rezki Mulfiati Lutfi (162.427 suara), pasangan calon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Fauzi Ari A Uskara (81.405 suara), dan pasangan calon nomor urut 4 Muhammad Amri Arsyid-Abd. Rahman Banda (20.247 suara).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menilai adanya dugaan pelanggaran dengan melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terafiliasi pada pasangan calon tertentu. (*)