BONEPOS.COM, JAKARTA – Sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berlanjut ke sidang pembuktian.

Hal tersebut berdasarkan putusan dismissal Mahkamah Konsitusi (MK) yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat, Selasa (4/2/2025).

“Dari sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun ditetapkan,” ucap Arief melalui siaran di kanal Youtube MK.

“Selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” sambungnya.

Arief Hidayat lalu membacakan 7 daftar sengketa Pilkada yang akan lanjut ke tahap persidangan.

Salah satunya yakni sengketa Pilwalkot Palopo dengan Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

“Kelima, Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Kota Palopo Tahun 2024,” sebutnya.

Sidang selanjutnya, lanjut Arief akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Jadwal resmi untuk masing-masing sengketa akan ditetapkan kemudian oleh kepaniteraan MK.

“Untuk itu sidang lanjutannya akan diadakan pada Tanggal 7-17 Februari. Secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sebelum sidang diskorsing, Arief memberi sejumlah catatan kepada pemohon, termohon dan pihak terkait untuk sidang selanjutnya.

Salah satunya, semua pihak bisa mengajukan 6 saksi ahli untuk sengketa Pilgub dan 4 saksi ahli untuk sengketa pemilihan bupati dan wali kota.

“Komposisi saksi ahlinya terserah pada masing-masing pihak. Kemudian untuk bupati atau wali kota jumlah saksi atau ahlinya maksimal 4 orang. Untuk komposisinya diserahkan pada masing-masing pihak,” terangnya.

Adapun yang terakhir, bahwa tambahan alat bukti dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan persidangan lanjutan.

“Setelah selesai pemeriksaan lanjutan maka sudah tidak ada lagi penambahan alat bukti,” sambungnya.

Diketahui, KPU Palopo telah menetapkan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin menang atas tiga paslon lainnya.

Hasil rekapitulasi perolehan suara itu ditetapkan di Aula Kantor KPU Palopo, Kamis (5/12/2024).

KPU memutuskan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin unggul tipis dari paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih yakni dengan selisih 595 suara.

Hasil rekapitulasi menunjukkan paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih 33.338 suara, paslon 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara.

Belakangan hasil tersebut digugat oleh Farid-Nurhaenih. Dalam petitumnya Farid-Nurhaenih memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.

Selanjutnya, memohon agar MK mendiskualifikasi Trisal-Akhmad selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon tanpa Trisal-Akhmad Syarifuddin. (*)