BONEPOS.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin atau Appi merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi di Pilwalkot Makassar.

“Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama,” ucap Appi, usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut, Selasa malam (4/2/2025).

Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersatu membangun Makassar.

“Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai,” Ajaknya.

Appi juga berharap pasca keputusan MK ini, tidak ada dalah kubu-kubu, kelompok-kelompok antar pendukung. Appi juga mengajak pasangan calon lain di Pilwakot Makassar untuk memberikan support untuk kepemimpinnannya kedepan.

“Kami mengajak paslon lain mari sama-sama membangun Makassar, ini kemenangan rakyat (warga) Makassar. Mari kita duduk bersama, pikirkan program apa kita lanjutkan, dan apa kita benahi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, MK menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (Inimi) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dengan adanya putusan tersebtu, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Pasangan ini akan dilantik tanggal 20 Februari mendatang. (*)