BONEPOS.COM, BONE – Penjabat Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra resmi menunjuk Hj. Faidah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Bone.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bonepos.com, penujukan Camat Berebbo itu sebagai Plt Sekwan DPRD Bone, terhitung mulai Senin, 17 Februari 2025, hari ini.

“Iye, (Camat Barebbo Plt Sekwan DPRD – red), penunjukannya hari ini,” Ungkap Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra kepada Bonepos.com.

Terpisah, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, yang dimintai tanggapanya perihal penunjukan Plt Sekwan yang baru, berharap adanya perubahan kinerja di sekretariat DPRD.

Selain itu, Dia juga berharap Plt Sekwan baru ini bisa bersinergi dengan semua Fraksi-fraksi di DPRD dan senantiasa mengedepankan kepentingan lembaga.

“Semoga dapat menjalankan tugasnya secara profesionalisme penuh dedikasi dan mengedepankan kepentingan lembaga,” ungkap Andi Tenri.

Sebelumnya, posisi Plt Sekwan DPRD Bone dijabat oleh Ishan Samin. Masa jabatan Ishan Samin berakhir pada 18 Februari 2025.

Hal ini terhitung dari masa jabatan Ishan Samin sejak diterimanya surat keputusan (SK) pada 16 Agustus 2024 lalu.

Ishan Samin sendiri merupakan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bone.

Untuk diketahui, masa jabatan Plt hanya 3 bulan. Masa jabatan Plt dapat diperpanjang selama 1 kali dengan masa tugas 3 bulan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.

Berdasarkan peraturan itu juga, apabila melebihi 6 bulan menjabat Plt pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan suatu instansi, maka seorang pejabat itu dikembalikan ke jabatan semula