BONEPOS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota Palopo.
Hal itu setelah Hakim MK Ridwan Mansyur membacakan putusan pada Senin malam (24/2/2025) yang mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo.
Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaran paket C yang diajukan calon wali kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” katanya saat membacakan.
“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon kota Palopo,” ujarnya.
MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama pada 27 November 2024.
Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, untuk mengajukan calon baru dalam PSU.
Diketahui, di Pilwalkot Palopo, Trisal Tahir sebelumnya maju bersama pasangannya, Ome, bersaing dengan tiga pasangan lain.
Mereka addalah Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta. (*)
