BONEPOS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Atas putusan tersebut, maka hukuman 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.

Dilansir dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025). Hakim menolak kasasi terdakwa dengan redaksi pembebenan uang pengganti.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” Bunyi putusan MA.

Perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priana dan hakim anggota Agung Arizon Mega Jaya serta Noor Edi Yono.

Selain hukuman penjara, MA juga menguatkan keputusan sebelumnya mengenai uang pengganti yang wajib dibayar oleh SYL.

SYL diwajibkan membayar sebesar Rp 44.269.777.204, ditambah USD 30.000 paling lambat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak dibayar, harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.

Selanjutnya, apabila SYL tidak memiliki harta yang mencukupi, maka Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu akan dijatuhi pidana penjara tambahan 5 tahun.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (*)