KPU Butuh Rp 11,5 miliar Untuk Laksanakan Pilkada ulang di Palopo
BONEPOS.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) membutuhkan anggaran sebesar Rp 11,5 miliar untuk pelaksanaan Pilkada ulang di Kota Palopo.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan logistik, pengadaan bahan suara, honor petugas, hingga biaya operasional dalam pelaksanaan Pilkada Ulang.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PJ Wali Kota Palopo terkait pengajuan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada ulang sesuai dengan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI.
“Sama yang disampaikan di Komisi II, yakni 11,5 M itu. Saya sudah menyampaikan terkait dengan kebutuhan dia akan periksa bersama tim TPADnya dengan prinsip efisiensi sebagaimana instruksi Presiden,” ungkap Hasbullah, Rabu (5/3/2025).
Hasbullah menyebut, pihak Pemerintah Kota Palopo tidak mempermasalahkan mengenai usulan mereka. Hanya saja Pemkot Palopo akan memastikan efisiensi penggunaan anggaran tersebut.
“Tinggal beliau (PJ Wali Kota Palopo) ingin memastikan bahwa semua terkait dengan usulan anggaran itu sudah memakai prinsip efisiensi. Makanya satu dua hari ini beliau akan periksa bersama tim TPAD, tim anggaran daerah,” jelasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Palopo harus diulang.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan PSU di seluruh TPS pada Pilwalkot Palopo 28 November 2024 lalu.
Keputusan MK terkait perkara Pilwalkot Palopo tahun 2024 didasarkan pada diskualifikasi Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, yakni Trisal Tahir.
Diketahui, MK memutuskan bahwa ijazah Paket C milik Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.
Adapun pelaksanaan PSU, nantinya akan melibatkan tiga pasangan calon lainnya, yaitu nomor urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, nomor urut 2 Farid Kasim Judas dan Nurhaenih, dan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta. (*)