Diduga Jual Barang Kadaluarsa, Gerai Indomaret di Jenepoto Dilaporkan ke Polisi
BONEPOS.COM, JENEPONTO – Junaedi, seorang konsumen di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melaporkan pihak Indomaret ke Polisi.
Hal itu karena pihak Indomaret diduga menjual produk kadaluasa yang dianggap merugikan konsumen.
Gerai Indomaret yang diduga menjual barang kadaluarsa itu terletak di Kelurahan Balang Kecamatan Binamu, Jeneponto tepatnya di depan Hotel Sari.
Junaedi menceritakan, kronologi laporannya tersebut berawal saat Ia bersama istrinya berbelanja di Indomaret pada 17 Februari 2025 lalu.
Kala itu, Ia bersama istrinya membeli bumbu dapur dan mie Instan. Namun saat sampai di rumahnya Ia mendapati produk yang dibelinya sudah kadaluarsa.
“Saat itu saya membeli Masako dan satu Indomie Goreng rasa rendang. Sampai di rumah baru saya tahu kalau sudah kadaluarsa,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Karena hal itu, Ia pun langsung kembali ke Indomaret dan menemui penanggung jawab gerai. Namun Ia disarankan untuk menemui pemilik Indomaret.
Lantaran kecewa dengan jawaban pihak Indomaret, Ia pun melaporkan hal tersebut ke Polres Jeneponto dengan nomor LP STTLP/79/II/2025/SPKT/Polres Jeneponto.
Ia menyebut, pihak Indomaret telah melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Junaedi berharap pihak Kepolisian dapat segera memanggil dan memeriksa pemilik atau penanggung jawab Indomaret.