Bawaslu Serahkan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Ome ke KPU

Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin atau Ome (BONEPOS/IST).

BONEPOS.COM, PALOPO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan menyerahkan rekomendasi pelanggaran administrasi Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin atau Ome ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra mengatakan, rekomendasi dugaan pelanggaran aturan terkait administrasi pencalonan Calon Wakil Wali Kota tersebut telah diserahkan ke KPU pada 2 April 2025 lalu.

“Tanggal 2 lalu kami sudah serahkan ke KPU. KPU punya waktu selama tujuh hari untuk memutuskan,” kata Widianto saat menggelar konferensi pers, di Kantor Bawaslu Palopo, Jumat (04/04/2025).

Widianto menegaskan, bahwa dalam rekomendasi tersebut tidak ada tertera permintaan diskualifikasi terhadap Akhmad Syarifuddin selaku calon Wakil Wali Kota di Pilkada Palopo.

“Pembatalan (Diskualifikasi-red) calon tidak ada. Kewenangan kami hanya mengumumkan. Nanti ada mekanisme di KPU yakni melakukan telaah hukum. Kalau ada pelanggaran, mereka yang pikirkan apa sanksinya atau solusinya,” tegasnya.

“Kalau sudah keluar putusannya, selanjutnya kami akan menilai lagi apakah keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundangan. Kalau tidak sesuai, akan ada prosedur lagi yang kami lakukan,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu menerima laporan mengenai dugaan ketidakjujuran Akmad Syarifuddin atas kasusnya sebagai mantan narapidana tidak dilaporkan ke publik melalui media.

Bersangkutan diketahui pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada seseorang pada 2018 lalu. Padahal, aturannya jelas, tetapi tidak di publish ke publik pada Pilkada 2024 lalu.

Dari hasil kajian Bawaslu disebutkan bersangkutan diduga melanggar pasal 7 ayat 2 huruf g, Undang-undang 10 tahun 2018. Kemudian pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point b di Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi pencalonan.

Disebutkan pada pasal 7 ayat (2) huruf g yaitu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Terpisah, Komisioner KPU Sulsel Divisi SDM dan Litbang, Tasrif, mengatakan pihaknya sudah menerima rekomendasi tersebut. Menurut Dia rekomendasi tersebut akan mereka konsultasikan ke KPU RI.

“Besok (Minggu), kami akan ke Jakarta untuk konsultasi dengan KPU RI. Setelah itu, kami kembali dan melakukan rapat pleno tekait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu ini,” kata Tasrif, di Hotel Mulia Palopo, Jumat (04/04/2024).