BONEPOS.COM, BONE – Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam menyebut pemecetan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bone sudah sesuai prosedur.

Menurut Edy, pemecetan 2 ASN ini sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-undang ASN.

Termasuk, PP tentang Manajemen ASN dan PP tentang Disiplin PNS, yang mencakup alasan pemecatan dan tata cara pemberhentian.

“ASN ini dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sudah melalui pemeriksaan yang panjang di Inspektorat. Sanksinya pemberhentian dengan hormat tidak atas nama sendiri,” ungkap Edy kepada Bonepos.com, Rabu (9/4/2025).

Lebih jauh Edy menjelaskan, bahwa kedua ASN yang dipecat akibat akumulasi ketidakhadiran selama 6 bulan berturut-turut di satuan kerja masing-masing.

“Sanksi terberatnya adalah akumulasi pelanggaran dari pelanggaran disiplin selama ini. Dan kemarin itu SKnya berlaku mulai kemarin,” jelasnya.

Atas dasar itu, kata Dia, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengumumkan pemecatan kedua ASN tersebut saat apel, Selasa (8/4/2025) kemarin.

Diketahui, Dua ASN yang diberhentikan atau dipecat adalah ML, bertugas sebagai guru dari UPT Mattirowalie, dan MI bertugas di UPT Puskesmas Biru. (*)