BONEPOS.COM, JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta jadi tersangka suap Rp 60 miliar kasus vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng.

Kejaksaan Agung menemukan bukti, Arif menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara agar tiga terdakwa korporasi kasus tersebut bisa divonis lepas di pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam, 12 April 2025 bersama tiga orang lain. Ketiganya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga Rp 60 miliar,” kata Dirdik Jampidsus, Kejagung Abdul Qohar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025.

Abdul Qohar menyebut, ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Abdul Qohar mengatakan putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.

Profil dan rekam jejak Arif Nuryanta

Dikutip dari laman PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C dengan pendidikan terakhir S2.

Pengadilan Tinggi Jakarta melantik Arif sebagai Ketua PN Jaksel pada Rabu, 6 November 2024 silam. Kala menangani kasus korupsi minyak goreng Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel.

Nama Arif pernah menjadi sorotan publik lantaran memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI atau dikenal sebagai peristiwa KM 50 berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan pada 18 Maret 2022 lalu.

Dibalik itu, ada hal yang mengejutkan, ternyata Arif memilik berbagai koleksi mobil mewah, seperti Ferrari, Mercy, dan Lexus. Mobil mewah tersebut kini telah disita Kejaksaan Agung.

Tidak hanya itu, selain barang bukti berupa mobil mewah, penyidik Kejaksaan Agung juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dari tersangka Arif.