BONEPOS.COM, BONE – Pemeritah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kembali memberhentikan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam, mengatakan, pemberhentian ketiga ASN tersebut lantaran terlibat kasus korupsi dan narkoba.

Edy menungkapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian ketigas ASN itu sudah ditandatangani oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.

“Pak Bupati sudah mendatangani SK pemberhentian sementara terhadap ketiga ASN tersebut,” ungkap Edy kepada Bonepos.com, Kamis (17/4/2025).

Edy menjelas ketiga ASN yang diberhentikan yakni berinisial A, Guru SD Negeri 131 Tocinnong, Kecamatan Amali, atas kasus narkoba.

Selanjutnya inisial MA, Staf Kecamatan Amali yang juga tersangkut kasus narkoba dan S, Sekretaris Desa Jompie yang terlibat kasus dugaan korupsi.

“Pemberhentian sementara ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Bone dalam menjaga integritas aparatur,” tegas pria yang juga menjabat Camat Bengo itu.

Seperti diketahui, kebijakan pemberhentian maupun pemecatan ASN bukan kali pertama dilakukan Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.

Sebelumnya, 2 ASN juga telah dikenai sanksi pemberhentian atau pemecatan akibat pelanggaran disiplin ASN.