BONEPOS.COM, MAKASSAR – 40 terduga pelaku penipuan atau Passobis yang di tangkap oleh Detasemen Intel (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin, terancam bebas dari jeratan hukum.

Bukan tanpa alasan, hingga saat ini, belum ada satu pun korban yang melapor terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh 40 orang terduga pelaku yang ditangkap di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (24/4/2025) itu.

“Ini sudah 24 jam, dan jika kita tuduhkan kasus penipuan, harus ada korbannya. Sementara ini kita cari korbannya yang mana. Belum ada yang melapor,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Didik menjelaskan, hingga saat ini aparat dari Kodam XIV Hasanuddin dan penyidik dari Krimsus Polda Sulsel, tengah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

“Masih kita lakukan interogasi bersama, ada dari Krimsus, ada dari Kodam. Inikan diamankan pihak Kodam mulai kemarin pukul 18.00 Wita hari Kamis,” jelasnya.

Lebih jauh Didik mengatakan, tanpa adanya identifikasi korban atau laporan resmi, pihaknya akan kesulitan untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, dalam kasus penipuan yang melibatkan identitas palsu atau penggunaan nama orang lain, korban memiliki peran sangat penting dalam membuktikan unsur pidana.

Oleh karena itu, Didik mengimbau agar siapa pun yang merasa menjadi korban dari para terduga pelaku ini segera melapor, agar proses penyelidikan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kemudian kalau menggunakan nama orang lain dan menipu, nah yang tertipu ini yang mana sekarang? Kalau ada segera kita periksa, buat laporan,” terang Didik.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 40 terduga pelaku Passobis atau penipuan digital asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap anggota satuan Detasemen Intel (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin.

Kapendam XIV/Hsn, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto pada konferensi pers di Kantor Denintel Kodam XIV Hasanuddin, Makassar, mengatakan, penangkapan terduga Passobis ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban.

“Sindikat penipuan ini telah lama meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar,” Kata Gatot.

Gatot menyebut, para pelaku Passobis ini umumnya berusia antara 15 hingga 45 tahun dan masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Lebih jauh, Gatot mengungkapkan, bahwa penangkapan para pelaku ini dilakukan di sebuah rumah besar di Sidrap. (*)