BONEPOS.COM, BONE – JM (50) pelaku pemerkosaan anak kandung di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap Polisi.
JM diamankan Polisi di tempat peresembunyiannya di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (27/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Pelaku (JM) sudah diamankan di Bontang, Kalimantan Timur,” Kata Alvin kepada wartawan di Bone, Senin (28/4/2025).
Meski demikian Alvin mengaku belum bisa membeberkan lebih detil kronologi penangkapan pelaku, lantaran saat ini pihaknya masih dalam perjalanan untuk menjemput pelaku di Bontang.
“Sementara baru dijemput oleh anggota ke Bontang. Mohon waktu kalau anggota saya sudah sampai di sana (Bontang),” ungkapnya.
Diketahui, JM dinyatakan sebagai buronan polisi, lantaran melarikan diri usai memperkosa Bunga (Disamarkan) 22 tahun, anak kandungnya sendiri.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa dan mengancam korban. Tidak hanya itu, Bunga juga menjadi korban pemerkosaan oleh AR Kakak kandungnya sendiri.
AR memerkosa sang adik sebanyak empat kali pada tahun 2024, sementara JM melakukan aksi bejatnya itu sebanyak satu kali pada bulan Februari 2025.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Bone, menyusul JM yang sementara dijemput Polisi di Bontang. (*)
