BONEPOS.COM, BONE – Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada lima titik Kecamatan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terkendala.
Hal ini disebabkan jaringan komunikasi data dan perangkat Machine to Machine (M2M) tingkat Kecamatan dinonaktif-kan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jaringan data dan perangkat Kemendagri yang sebelumnya digunakan di tingkat kecamatan dinonaktifkan dan ditarik, sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Akibat penonaktifan jaringan dan penarikan perangkat itu, sementara ini proses perekaman KTP Elektonik di tingkat Kecamatan tidak dapat dilakukan.
Perekaman KTP elektronik dan layanan administrasi kependudukan dialihkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tingkat Kabupaten.
Padahal, perekaman E-KTP di lima titik wilayah Kecamatan di Kabupaten Bone, merupakan salah satu program Bupati Andi Asman Sulaiman.
Kabid Teknologi Informatika (TI) Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone Geldy Adhitira Gunawan yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Hal ini karena Ditjen Dukcapil Kemendagri menonaktifkan jaringan data dan menarik perangkat di tingkat kecamatan. Hal ini berlaku se-Indonesia,” ungkap Geldy kepada Bonepos.com, Senin (28/4/2025).
Saat ini, lanjut Geldy pihak Kominfo dan Dukcapil tengah mencarikan solusi agar proses perekaman E-KTP di tingkat Kecamatan tetap bisa dilakukan secepatnya.
“Tadi kami bersama Komisi I DPRD Bone, menemui pihak Kominfo Sulsel terkait solusi masalah ini,” terangnya.
Adapun solusinya, Pemkab Bone harus memasang perangkat jaringan khusus di masing-masing wilayah kecamatan yang akan dilakukan perekaman E-KTP.
“Akan dibuatkan jaringan khusus. Termasuk pengadan perangkatnya, dan Kominfo Sulsel siap memberikan pendampingan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim mengatakan, bahwa terkait masalah jaringan ini akan kami bahas lagi di DPRD.
“Kita akan bahas di DPRD dengan menghadirkan Kominfo dan Dukcapil. Intinya DPRD siap memberikan support,” kata Rismono.
