BONEPOS.COM, MAKASSAR – Showroom Mazda yang terletak di Jalan AP Petta Rani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dirobohkan pada Senin (28/4/2025).

Showroom ini dirobohkan atas tindak lanjut eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah selama beberapa tahun tertunda.

Berdasarkan data dari PN Makassar, eksekusi ini mengacu pada penetapan Ketua PN Makassar tanggal 27 Juli 2018.

Diketahui, Pihak PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang selaku memenangkan perkara sengketa lahan di PN Makassar atas tergugat PT. Timurama.

Eksekusi lahan oleh Pihak PN Makassar ini, mendapat pengawalan ketat ratusan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar.

Hal tersebut untuk menghindari bentrokan antara massa tergugat maupun penggugat yang memadati lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Berdasarkan pantauan, proses eksekusi lahan ini berjalan dengan lancar, dimana pihak eksekutor merobohkan bangunan dengan menggunakan tiga alat berat.