BONEPOS.COM, BONE – Kepolisian Resor (Polres) Bone membantah telah melepas 4 orang terduga pelaku narkoba yang ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Jadi ke 4 orang tersebut masih diamankan di Mapolres Bone, ngawur kalau sudah dilepas,” kata Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, Senin (5/5/2025).
Rayendra mengungkapkan, bahwa pada pengungkapan kasus narkoba di Jalan Manurunge, Jumat (2/5/2025) itu, pihaknya baru merilis 3 orang terduga pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara hanya 3 terduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba oleh itu hanya 3 yang dirilis,” ungkapnya.
Adapun empat orang yang turut diamankan di lokasi pada saat penangkapan, hingga kini penyidik belum menemukan dugaan keterlibatan mereka.
“Belum dapat ditemukan keterlibatannya dan masih didalami sedang status ke 4 orang tersebut akan ditentukan dalam gelar perkara,” jelasnya.
Rayendra menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah ada cukup bukti dan bukti itu dinyatakan sah, sesuai dengan Pasal 76 KUHAP.
Berdasarkan Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terduga pelaku dapat ditahan selama paling lama 3 x 24 jam, dan bisa diperpanjang lagi 3 x 24 jam.
“Bersabar dulu, akan kami rilis hari ini (hasil gelar perkara),” tegas Rayendra.
Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi di lingkup Polres Bone diduga tangkap-lepas atau membebaskan pelaku narkoba di Kabupaten Bone.
Dugaan itu diungkapkan oleh Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka menanggapi penangkapan 3 terduga pelaku narkoba di jalan Manurunge.
Menurut Dia, pengungkapan kasus narkoba di jalan Manurunge, pada Jumat (2/5/2025) lalu itu total pelakunya ada 6 orang.
Namun, Polisi hanya merilis tiga orang tersangka saja yakni AER TD, (47), WHW (45) dan MZ (36), sementara tiga orang lainya diduga dilepas.
“Polisi bermain lagi. Ada 6 orang yang tertangkap. Tapi hanya 3 yang di sampaikan (ke publik),” kata Andi Singkeru, Minggu (4/5/2025).
Andi Singkeru menyebut, ketiga orang yang diduga dilepas atau dibebaskan yakni AR alias BL (39), AW (44) dan YY (38).
Untuk diketahui, dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkoba diduga sabu-sabu.
Selain itu, Polisi juga mengamankan alat hisap sabu berupa bong, pipet plastik, pirex, plastik bening, timbangan digital dan beberapa handphone. (*)
